Optimalisasi Area RTH PT PLN Nusantara Power UP Muara Karang Jakarta Utara

August 14, 2026
Optimalisasi Area RTH PT PLN Nusantara Power UP Muara Karang Jakarta Utara

PT PLN Nusantara Power UP Muara Karang memiliki luas area sebesar 33,17 hektare, dengan wilayah meliputi area Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta fasilitas umum seperti masjid, arboretum hutan pantai, taman, dan wisma singgah. Luas lahan terbangun di kawasan Unit Pembangkitan yaitu 27,13 hektare atau 81,79% dari total seluruh kawasan. Mengacu pada Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota wajib menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30% dari total luas wilayah, dengan komposisi 20% untuk RTH publik dan 10% untuk RTH privat. Dalam hal ini, PT PLN Nusantara Power UP Muara Karang telah memenuhi ketentuan penyediaan RTH privat, dengan luasan mencapai 3,92 hektare atau sekitar 11,81% dari total area Unit pembangkitan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) sering dianggap sebagai bagian dari infrastruktur hijau perkotaan, yaitu area yang ditanami tumbuhan, baik asli maupun introduksi, untuk mendukung fungsi ekologis, sosial-budaya, arsitektural, serta memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya (Kementerian ATR/BPN 2023).

Ekosistem yang berkembang di kawasan Unit Pembangkitan termasuk ke dalam kategori ekosistem buatan atau artifisial. Ekosistem artifisial merupakan sistem ekologi yang diciptakan, dikelola, atau dimodifikasi oleh manusia guna memenuhi kebutuhan tertentu, seperti pemanfaatan energi, rekayasa lanskap, hingga tujuan ekologis dan estetis (Wibowo dan Nugraha, 2023; FAO, 2022). Keberadaan ekosistem buatan ini sangat penting untuk mendukung keseimbangan lingkungan, terutama di tengah dominasi struktur industri dan keterbatasan ruang terbuka alami.